Desa Bisesmus

Kec. Laenmanen
Kab. Malaka - Nusa Tenggara Timur

Artikel

Sejarah Desa

Administrator

04 Maret 2025

52 Kali dibuka

Sejarah Desa Bisesmus: 
Kesatuan masyarakat Hukum adat di kabupaten Belu telah ada sebelum terbentuknya pemerintahan sebagaimana keadan sekarng ini. Masyarakat Belu terbelah di dalam kesatuan yang disebut sebagai rumah suku. Kesatuan rumah suku menjadi unit kecil dari kesatuan masyarkat yang lebih luas yang disebut sebagai Ke'naian. Kesatuan rumah suku dapat di pandang sebagai suatu organisasi karena pada batas tertentu kesatuan rumah suku memiliki struktur dan setiap struktur memiliki fungsi dalam arti rumah suku menjadi suatu sistem kemasyarakatan. Pada awalnya pemerintah desa dibentuk berbasiskan kesatuan masyarakat Hukum adat sehingga di wilayah kecamatan malaka Timur yang berpusat pemerintahan di Boas terdiri atas 7 (Tujuh) Desa Yakni: Mandeu, Uabau, Teun, Kusa, Wemeda, Sanleo dan Numponi. Ketuju desa tersebut pada masa sebelum lahirnya Desa merupakan kesatuan masyarakat Hukum adat. Desa Uabau sebagai kesatuan masyarakat Hukum adat, juga mencakup beberapa wilayah kampung di sebelah selatan yakni dusun Klatun, secara geografis Desa uabau sangat luas karena mencakup beberapa kampung yang saat ini telah di mekarkan lagi 2 (dua) Desa yaitu: Desa Oenaek dan Desa Bisesmus. cakupan wilayah Desa Uabau yang demikian Luas denga jumlah penduduk yang cukup besar menyulitkan pemerintah Desa untuk memberikan pelayanan secara optimal. Kondisi pelayanan kuarang optimal dan kesulitan pengendalian penduduk yang demikian komleks sehingga menjadi dua pertimbangan utama sejumlah tokoh masayrakat didusun klatun yang mengusulkan pembentukan desa baru yang terpisah dari desa uabau sebagai induk.

 

Cikal bakal pembentukan desa bisesmus diawali denga pemekaran dusun klatun "A" menjadi dua yaitu Dusun Kaotorif dan dusun Katomnais serta dusun klatun "B" menjadi 2 (Dua) yaitu dusun Bisena dan dusun abukun yang ditetapkan secarah adat pada tahun 2003. Penetapan secara adat rersebut dilanjutkan dengan pembentukan desa bisesmus. tahun 2003 menjadi titik awal terbentuk desa bisesmus yang diawali dengan serangkaian pertemuan terutama untuk membangun kesepakat tentang kesediaan masyarakat calon desa baru untuk menyediakan lahan bagi tempat bangunan kantor desa dan kesediaan pembangunan kantor desa darurat sebagai tempat aktifitas pemerintah desa terutama penjabat kepala Desa dan perangkatnya yang akan ditunjuk setelah adanya persetujuan pembentukan desa baru selain itu masyarkat sepakat memilih nama kata BISESMUS sebagai nama calon desa yang akan terbentuk. Kata bisesmus adalah satu nama yang merangkum atau mewakili nama rumah adat di klatun yaitu rumah adat Bisena, Sanses Nekmus.

 

Pada tahun 2005 pemerintah kabupaten belu menerbitkan surat keputasn Bupati Belu Nomor 16/HK/2005 menetapkan status desa persiapan bisesmus yang mencakup empat dusun yakni dusun Abukun, Katomnai, Bisena dan Dusun Kaotorif sebagai desa persiapan Desa Bisesmus seperti juga desa devenetif lainnya melaksanakan semua tugas-tugas pemerintah desa tetapi belum memiliki Otonomi karena masih harus bertanggungjawab kepada desa induk uabau dan BPDnya masih menyatuh dengan dengan BPD desa induk dalam hal ini Desa Uabau. Tahun 2005 menjadi momen penting dari desa persiapan bisesmus saat peresmian sebagai lembaga lembaga pemerintahan meskipun dengan kewenangan yang sangat
terbatas.

Pada taun 2007 pemerintah kabupaten belu mengajukan 27 desa yang tersebar pada tujuh kecamatan pada sidang kedua DPRD Kabupaten Belu untuk di defenitifkan melalui penetapan PERDA kabupaten Belu. Dari 27 Desa tersebut, Desa Bisesmus dan desa oenaek merupakan desa yang memenuhi syarat dikecamatan Laen Manen sehingga terbitnya peraturan daerah kabupaten belu nomor: 14 tahun 2007 tanggal 20 september 2007 tentang pembentukan desa bisesmus dan desa oenaek kecamatan laen manen kabupaten Belu. Desa persiapan bisesmus telah ditetapkan sebagai desa defeniitif artinya desa bisesmus mempunyai status yang sama dengan desa induk uabau yang berhak mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri atau resmi menjadi suatu wilayah desa otonom. Sebagai wilayah otonom, maka desa bisesmus membentuk badan permusyawaratan desa sebagi salah satu lembaga penting dari pemerintah desa selain pemerintah desa. Pada tahun 2009 untuk pertama kalinya desa bisesmus mengadakan pemilihan kepala desa dan saudara Nikolas Molo terpilih sebagai kepala desa bisesmus pertama dengan masa jabatan dari tahun 2009 hingga tahun 2015. Dan pada tahun 2015 terjadi kekosongan kepala pemerintahan dikarenakan terjadi pembatalan pemilihan kepala desa, desa Bisesmus di PILKADES serentak tahun 2015 kabupaten Malaka.
sehingga untuk memperlancarkan roda pemerintahan desa maka pemerintah kabupaten malaka mengambil alih sisstem pemerintahan maka dari pemerintah kabupaten Malaka perintahkan Bapak Emus Laka yang pada saat itu menjabat sebagai Camat Laen Manen sebagai Penjabat sementara Desa Bisesmus sampai dengan akhir tahun 2015 dan awal tahun 2016 terjadi lagi pergantian penjabat desa bisesmus oleh Bapak Blasius Berek Bau, S.H dan saat itu juga menjabat sebagi Camat Laen Manen. Dan pada bulan April terjadi lagi pergantian Penjabat Desa Bisesmus oleh Bapak Wilibrodus Kanisius Kun sampai dengan tahun 2021, dan di pertengahan tahun 2021 terjadi lagi pergantian oleh Bpk Blasius Berek, S.IP sampai akhir 2021 dan di awal 2022 terjadi pergantian lagi penjabat oleh Bpk Fransiskus Bokun sampai awal tahun 2023 bulan Februari dan pada tanggal 14 Februari pelantikan Bpk Alfonsius Manek,S.Sos sebagai Desa Defenitif sampai sekarang

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

ALFONSIUS MANEK, S.Sos

Sekretaris

YULIUS ULU SERAN, S.KM

Ketua BPD

DOMINICUS UN ASA, S.KM

Kepala Seksi Pemerintahan

GETRUDIS UN ASA

Kepala Seksi Kesejahteraan

YUSTINA FOUK

Kepala Seksi Pelayanan

ALFONSIUS TAE

Kepala Urusan Keuangan

DANISIUS MANEK FOUK

Kepala Urusan Perencanaan

KRISTOFORUS PEHANG HAYON

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

ANASTASIA MUTI MASAN

Kepala Dusun Abukun A

IMELDA FUNAN

Kepala Dusun Abukun B

KARLUS KIIK NANA

Kepala Dusun Bisena

WILFRIDUS KUN

Kepala Dusun Kaotorif

ROFINUS FOUK

Kepala Dusun Katomais

MAXIMUS MANEK

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Bisesmus

Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur

Agenda

Belum ada agenda terdata

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:85
Kemarin:8
Total:5.007
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.28
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.066.094.000,00Rp 839.967.200,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.131.074.200,00Rp 1.029.537.000,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 65.155.000,00Rp 65.155.600,00

APBDes 2023 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 723.704.000,00Rp 567.422.400,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 7.170.000,00Rp 4.368.800,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 335.220.000,00Rp 268.176.000,00

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 408.171.200,00Rp 406.534.000,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 341.773.000,00Rp 341.773.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

AnggaranRealisasi
Rp 35.670.000,00Rp 35.670.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

AnggaranRealisasi
Rp 212.260.000,00Rp 212.260.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 133.200.000,00Rp 33.300.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-9.453307
Longitude:124.832292

Desa Bisesmus, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka - Nusa Tenggara Timur

Buka Peta

Wilayah Desa